KABAR BANTEN - Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar Dapil Jombang-Purwakarta Tohir, sewot pada saat rapat dengar pendapat antara Dinas Pendidikan, Asda II Tb. Dikri Maulawardhana serta sejumlah anggota Komisi II, terkait penetapan SMPN 12 sudah lama dan bukan di SD Pabean.
"Artinya, program pendirian SMPN 12 ini sudah lama. Sekarang aja sudah dibuka dan berjalan cukup lama di daerah Kubang Welingi. Tapi pada saat Wali Kota baru, kenapa posisinya diubah dengan menaikan status dan juga di SD, " katanya, Selasa 29 Maret 2021.
Dia mengatakan, selain mengubah posisi sekolah yang sudah ada. Juga ada fitnah terhadap dirinya, (berkaitan dengan program pendirian SMPN 12).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh salah satu pengurus Wakil Ketua Kadin Banten.
"Saya ini tidak punya kepentingan apapun. Tidak punya lahan tanah atau aset, hanya menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak. Tuduhan itu adalah fitnah keji bagi saya pribadi, " ujarnya sambil menggebrak meja.
Hal yang sama dikatakan oleh anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon dari fraksi Gerindra Hasbi Sidik. Menurutnya, polemik ini tidak perlu terjadi apabila semua memahami.
Baca Juga: Menyelamatkan Bahasa Daerah Agar tidak Punah, Ini yang Dilakukan Kantor Bahasa Banten