Tak Kapok, Pemuda Asal Kabupaten Serang Ini Masuk Penjara Lagi Gara-gara Narkoba

- 2 April 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pernah menghuni penjara karena kasus narkoba tidak membuat pemuda asal Kabupaten Serang ini kapok.

Dialah RC (28) warga Desa/Kecamatan Kibin Kabupaten Serang yang bebas dari bui dua tahun silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini, RC kembali harus meringkuk di balik jeruji besi karena cengkeraman narkoba.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Banten Dorong Embay Mulya Syarief Pimpin Mathla'ul Anwar

RC ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, akhir Maret lalu, di pinggir Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 

Selain RC, polisi juga mengamankan dua pengguna narkoba berinisial MI (37) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dan MRI (19) warga Kelurahan Unyur Kota Serang.

Tersangka MI ditangkap saat nongkrong di pinggir Kampung Cipete, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang. Sedangkan MRI, 19, diciduk di dalam rumah kontrakan tidak jauh dari rumahnya.

Baca Juga: Berupaya Lepas Status Pengawasan Khusus OJK, Dirut Bank Banten: Bismillah, Siap Kejar 26 BPD se-Indonesia

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,43 gram serta satu paket tembakau gorila.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x