KABAR BANTEN - Pernah menghuni penjara karena kasus narkoba tidak membuat pemuda asal Kabupaten Serang ini kapok.
Dialah RC (28) warga Desa/Kecamatan Kibin Kabupaten Serang yang bebas dari bui dua tahun silam karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Kini, RC kembali harus meringkuk di balik jeruji besi karena cengkeraman narkoba.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Banten Dorong Embay Mulya Syarief Pimpin Mathla'ul Anwar
RC ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, akhir Maret lalu, di pinggir Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Selain RC, polisi juga mengamankan dua pengguna narkoba berinisial MI (37) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dan MRI (19) warga Kelurahan Unyur Kota Serang.
Tersangka MI ditangkap saat nongkrong di pinggir Kampung Cipete, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang. Sedangkan MRI, 19, diciduk di dalam rumah kontrakan tidak jauh dari rumahnya.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,43 gram serta satu paket tembakau gorila.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.