Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka MI dan MRI pengguna sabu dan tembakau gorila di wilayah Kota Serang.
Sedangkan tersangka RC ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto.
Baca Juga: 7 Kecamatan di Kabupaten Lebak Rawan Bencana Pergerakan Tanah, Ini yang Dilakukan BNPB
"Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan paketan sabu dan tembakau gorila yang dibungkus plastik bening dari dalam saku celana para tersangka," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu, Jumat 2 April 2021.
Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," kata Kapolres.
Baca Juga: Bawa Senjata dan Bisa Lolos Masuk Mabes Polisi, Zakiah Ternyata Kelabui Polisi dengan Cara Ini
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu mengatakan, tersangka RC merupakan residivis kasus narkoba yang dua tahun lalu bebas dari penjara.
Kepada petugas, tersangka RC berdalih menjalankan bisnis haramnya itu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sabu yang diamankan didapat dari seorang bandar yang mengaku warga Jakarta Barat.