Ngaku Kenal Orang BKD, Petani di Lebak Tertipu Juru Parkir Hingga Rp 321 Juta

- 5 April 2021, 17:16 WIB
Tersangka ASD, warga Kampung Kebon Kalapa, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tertunduk lesu di ruang Reskrim Polres Lebak, Senin, 5 April 2021.
Tersangka ASD, warga Kampung Kebon Kalapa, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tertunduk lesu di ruang Reskrim Polres Lebak, Senin, 5 April 2021. /Dokumentasi Satreskrim Polres Lebak

"Kemudian sekitar Rp40.000.000 dipergunakan untuk foya-foya oleh ASD dan istrinya," katanya.

Pelaku dijerat perkara Penggelapan Penipuan. Tentang Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x