Menurut Kasatreskrim, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang melihat insiden tersebut. Korban sendiri dilarikan ke Puskesmas setempat agar mendapatkan perawatan.
"Korban sudah kami bawa ke Puskesmas, sementara pelaku sedang kami proses," tuturnya.
Atas kejadian ini, kata Kasatreskrim, JE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
JE kini terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Motif-motif lain sedang kami dalami, intinya pelaku sedang kami proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.***