Lulus Tes, Guru Honorer akan Berlabel ASN PPPK, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan yang akan Diterima

- 6 April 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM

"Mengapa 80%, karena pajak pendapatan PNS dibayar oleh pemerintah, sementara PPPK dibayar sendiri. Jadi, pada dasarnya jumlah gaji pokok sama saja," katanya.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengacu pada peraturan tersebut, maka Gaji PPPK paling rendah yakni RpRp1.794.900. Sementara gaji tertinggi PPPK senilai Rp6,78 juta.

Baca Juga: Abuya Uci Turtusi Wafat, Bupati Serang Ungkapkan Rasa Duka dan Ajak Masyarakat Medoakan

Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x