"Mengapa 80%, karena pajak pendapatan PNS dibayar oleh pemerintah, sementara PPPK dibayar sendiri. Jadi, pada dasarnya jumlah gaji pokok sama saja," katanya.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengacu pada peraturan tersebut, maka Gaji PPPK paling rendah yakni RpRp1.794.900. Sementara gaji tertinggi PPPK senilai Rp6,78 juta.
Baca Juga: Abuya Uci Turtusi Wafat, Bupati Serang Ungkapkan Rasa Duka dan Ajak Masyarakat Medoakan
Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.***