Selain itu, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua tugas dan wewenang DPRD itu, menurut dia, tak nampak dan hanya menonjol dalam tugas wewenang lainnya yakni meminta laporan dan memberikan persetujuan.
Namun bagaimana dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD dan mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan, kata dia, kasus pinjaman SMI adalah buktinya.
Dalam persoalan pinjaman ini, menurut dia, nampak dua kegagalan dari Pemprov Banten dan DPRD Banten. “Pertama, dewan merasa tidak dilibatkan. Ini kan kebuka. Sudah tak dilibatkan, diem pula. Tidur dong berarti. Setelah ramai begini, pasti ajukan interpelasi. Biar apa? biar kelihatan kerja,” katanya.
Lalu kegagalan kedua dari kasus pinjaman SMI itu, kata dia, Sekda Banten Almuktabar yang dianggap sebagai biang kisruh dari pinjaman tersebut.
“Ini juga bukti, reformasi birokrasi gagal. Lelang jabatan gak jelas, pilih top birokrat salah. Soal sekda ini, kompetensinya sudah jadi rahasia umum loh,” kata Uday Suhada, seraya mengurai tugas dan fungsi sekretaris daerah sebagai koordinatif dan pemberi solusi tak terlihat.***