Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok, Wakil Wali Kota Tangsel Kukuhkan Satgas KTR

- 7 April 2021, 15:51 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat mengukuhkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat mengukuhkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Tangsel. /Dokumen Humas Pemkot Tangsel

Memastikan spot (tempat) tertentu untuk bebas dari asap rokok pun menjadi tugas lain dari Satgas KTR.

Baca Juga: Satgas KTR Segera Dibentuk, 'Ahli Isap' Tangsel tak Bisa Merokok Sembarangan

Di dalam peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, dijelaskan bahwa tempat umum seperti sekolah, taman, dan tempat-tempat yang bisa diakses secara bebas tidak memperbolehkan adanya kegiatan merokok.

”Ini merupakan salah satu upaya, sehingga harus diperhatikan,” ujar Benyamin Davnie.

Ia menjelaskan bahwa Satgas KTR harus memberikan kesadaran masyarakat untuk bisa berpartisipasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Rokok dan Kopi Jadi Penyumbang Terbesar Kemiskinan di Banten

Ia mengingatkan jika komitmen setiap Satgas KTR harus dijaga. Jangan sampai acara ini menjadi seremonial saja.

"Nantinya, harus ada evaluasi agar kinerja Satgas KTR bisa terbukti dan mampu menjadi penggerak Perda KTR atau kawasan tanpa rokok.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x