Baca Juga: Lembaga Hisab Falakiyah Mathla'ul Anwar: Awal Ramadan 13 April 2021
KH Pupu Mahpudin mengingatkan agar kegiatan tempat Karaoke dihentikan. Pengusaha tempat karaoke tutup saja selama Ramadan.
"Berhenti karaoke, ngaji Alqur'an saja. Lebih baik dengarkan Alqur'an daripada mendengarkan yang tidak baik-baik," katanya.
Ketua MUI Kabupaten Lebak mengungkapkan, di Masjid juga boleh buka puasa bersama (Bukber) dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang ada.
"Salat tarawih berjamaah di Masjid silakan laksanakan tapi tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat. Untuk mencegah penularan Covid-19," ujar KH Pupu Mahpudin.***