Ramadan 1442 Hijriah, SOTR dan Takbir Keliling Dilarang di Kota Tangerang, Tarawih Dibolehkan

- 8 April 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

Baca Juga: Lembaga Hisab Falakiyah Mathla'ul Anwar: Awal Ramadan 13 April 2021

Untuk Salat Idul Fitri, beber Arief, boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Salat Idul Fitri dapat ditiadakan," ujar Arief Wismansyah.

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama Ramadan 1442 Hijriah dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x