Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dengan jumlah sabu seberat 387 gram. Identitas tersangka RY 51 tahun warga Perumahan Bumi Citra Cilangkap, Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RY, bahwa mendapatkan narkotika dari HS yang berdomisili di Kabupaten Bogor, Jawa Barat," katanya.
Baca Juga: Ketahuan Sembunyikan Sabu di Aquarium, Pengedar Narkoba Dicokok Polisi Saat Tidur Pulas
Kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Kabupten Bogor yang dipimpin oleh Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana."Dari hasil pengembangan telah diamankan satu orang tersangka berinisial HS (43)," katanya.
Baca Juga: Wow! Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diblender Polsek Ciputat Timur
Adapun pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 tahuj 2009 tentang Narkotika.***