Namun menurut pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon ini, mengatakan jika Isro Mi'raj pun harus memanggil eksekutif, juga calon investor pembangunan Pelabuhan Warnasari, yakni PT Tirta Prima Terminal (TPT).
"Memang sudah selayaknya Pak Ketua Dewan (Isro Mi'raj) memanggil PT PCM. Tapi itu tidak cukup, saya kira Pak Wali (Wali Kota Cilegon Helldy Agustian) dan Pak Wakil (Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta) juga harus ikut dihadirkan. Begitu pula calon investornya, jadi semua pihak duduk bersama," ujarnya.
Rahmatulloh menegaskan, pihak eksekutif tidak bisa memutuskan secara sepihak, terkait rencana tidak melanjutkan pembangunan Pelabuhan Warnasari. Hal tersebut tetap membutuhkan persetujuan dari legislatif, sebagai bagian dari pemerintah daerah.
"Tidak bisa kalau eksekutif secara egois mengambil keputusan sepihak. Eksekutif ingin jalan sendiri pun tidak bisa. Kalau memang mau begitu, kami pun bisa. Tinggal menolak hadir dalam rapat anggaran, kemudian tidak ada ketuk palu paripurna APBD. Tapi kan itu bukan solusi, malah memperkeruh keadaan," katanya.
Terlebih, ketika pembangunan Pelabuhan Warnasari masuk RPJP Daerah, maka Pemkot Cilegon harus membuat perubahan RPJP Daerah Kota Cilegon, mulai tingkat daerah hingga pusat.
"Tidak semudah itu untuk tidak mengindahkan pembangunan Pelabuhan Warnasari. Kalau memang akan ditinggalkan, ubah dulu RPJP Daerah nya hingga tingkat pusat," ujar Rahmatulloh.***