KABAR BANTEN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil membongkar sindikat pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1,152 gram di wilayah hukum Polres Lebak.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua pengedar sabu yang ditangkap yaitu RY dengan barang bukti seberat 387 gram sabu dan HS 765 gram sabu dan satu buah senjata api pistol jenis Airsoft Gun.
"Barang bukti sabu seberat 1,152 kilogram yang berhasil diamankan. Ini merupakan kasus terbesar sepanjang tahun 2021 yang berhasil kita ungkap," kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana kepada KabarBanten.com, Kamis, 8 April 2021.
Sabu seberat 1,152 gram kalau dirupiahkan senilai Rp1,5 miliar. Sabu tersebut dipasarkan kepada semua kalangan di wilayah selatan Kabupaten Lebak.
Termasuk Kabupaten Sukabumi dan kemudian sampai Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Ciampea, Binong, Sentul Bogor.
"Mereka mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis obat terlarang atau sabu. Sasarannya beragam, anak muda dan dewasa. Dari barbuk sabu 1,152 kilogram kita dapat menyelamatkan 5.000 orang dari narkoba," katanya.
Baca Juga: MUI Lebak Larang Vaksinasi Covid-19 di Siang Hari Saat Ramadan
Pengguna Narkoba juga merupakan anak bangsa yang perlu diselamatkan.
"Mereka adalah anak-anak kita dan saudara-saudara kita yang harus segera dilepaskan dari belenggu Narkoba agar dapat kembali menjalani hidup dalam keadaan sehat dan produktif," katanya.