Tindak Lanjut Permenhub, 210 Petugas akan Diterjunkan di Kota Serang

- 9 April 2021, 19:04 WIB
Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Serang Bambang Riyadi
Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Serang Bambang Riyadi /Frely Rahmawati/Kabar Banten

KABAR BANTEN – Dinas Perhubungan Kota Serang merespon Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa idul fitri 1442 hijriah/2021 masehi .

Permenhub itu, melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yakni darat, laut, udara dan perkeretaapian. 

Sementara, untuk transportasi yang membawa barang dan logistik, tidak ada pelarangan atau tetap berjalan seperti biasa. 

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Warga Tangerang Raya Pilih Mudik Lebaih Awal, Ini Langkah Dishub

Penerapan Permenhub 13 Tahun 2021 atas pengendalian transportasi, akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kasi Management Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Serang Bambang Riyadi, menyambut baik Permenhub atas tindak lanjut dari kebijakan pelarangan mudik.

“Kami akan sejalan dengan pusat. Seejauh ini, kami masih menunggu intruksi untuk persiapan pelaksanaannya," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik, Pengusaha Rental Mobil Terancam Pailit, Sarankan Hal Ini ke Pemerintah

Namun yang jelas, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan pos-pos penjagaan,l.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x