Larangan Mudik dan Cuti ASN, Pemkot Serang Ikuti Aturan Pusat

- 11 April 2021, 17:16 WIB
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran.
Foto kolase ilustrasi pemudik lebaran. /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot.

Namun, hingga saat ini Pemkot Serang masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan mengukuti aturan dari Pemerintah Pusat mengenai larangan tersebut.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemprov dan Polda Siapkan Titik Penyekatan di Provinsi Banten, Ini Lokasinya

"Pasti akan mengikuti aturan pemerintah pusat, jadi nanti kami akan menunggu surat dari pemerintah pusat. Informasinya pusat melarang cuti tentu kami juga akan melarang," katanya Ahad 11 April 2021.

Rencananya, Syafrudin akan melakukan rapat pembahasan soal larangan cuti dan mudik bagi ASN hari ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Sekaligus nanti Senin (hari ini) rapat Forkopimda, termasuk membahas cuti untuk ASN. Mungkin nanti hari Selasa suratnya (SE) dan teknisnya," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Warga Tangerang Raya Pilih Mudik Lebaih Awal, Ini Langkah Dishub

Selain itu, dia juga menjelaskan, bila saat ini sejumlah tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan sudah mulai kembali dibuka.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x