KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat mengenai larangan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot.
Namun, hingga saat ini Pemkot Serang masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang akan mengukuti aturan dari Pemerintah Pusat mengenai larangan tersebut.
"Pasti akan mengikuti aturan pemerintah pusat, jadi nanti kami akan menunggu surat dari pemerintah pusat. Informasinya pusat melarang cuti tentu kami juga akan melarang," katanya Ahad 11 April 2021.
Rencananya, Syafrudin akan melakukan rapat pembahasan soal larangan cuti dan mudik bagi ASN hari ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Sekaligus nanti Senin (hari ini) rapat Forkopimda, termasuk membahas cuti untuk ASN. Mungkin nanti hari Selasa suratnya (SE) dan teknisnya," ujarnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan, bila saat ini sejumlah tempat hiburan, restoran, dan pusat perbelanjaan sudah mulai kembali dibuka.