Selama Ramadan, Dispol PP Kota Cilegon Atur Jam Buka Rumah Makan, Kecuali di Lokasi Ini

- 12 April 2021, 15:07 WIB
Kadispol PP Juhadi M Syukur saat memberikan keterangan kepada Kabar Banten, Senin 12 April 2021.
Kadispol PP Juhadi M Syukur saat memberikan keterangan kepada Kabar Banten, Senin 12 April 2021. /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Dispol PP Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan jam buka rumah makan selama bulan Ramadan di Kota Cilegon.

Aturan jam buka rumah makan itu mulai berlaku besok Selasa 13 April 2021 di Kota Cilegon.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik kafe, restoran dengan no. 300/184/ 2021.Tertanggal 8 April 2021, terkait bulan Ramadan 1442 Hijriyah (terkait aturan jam buka rumah makan), " kata Kadispol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 12 April 2021, Aldebaran dan Andin Pulang Bulan Madu, Elsa Langsung Dicurigai

Dia mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk aturan buka bagi rumah makan, kafe dan restoran dimulai pukul 16.00.

Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya

"Jadi, kami mengimbau dan berharap pemilik kafe, restauran dan rumah makan yang ada di Kota Cilegon buka pukul 16.00. Dan imbauan ini harap diikuti oleh pemilik kafe, restoran dan rumah makan, " ujarnya.

Baca Juga: Ngeri! Thailand Diserang Covid-19 Varian Baru, Indonesia Lakukan Ini di Perbatasan, Hasilnya Mengejutkan

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x