KABAR BANTEN - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Dispol PP Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan jam buka rumah makan selama bulan Ramadan di Kota Cilegon.
Aturan jam buka rumah makan itu mulai berlaku besok Selasa 13 April 2021 di Kota Cilegon.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik kafe, restoran dengan no. 300/184/ 2021.Tertanggal 8 April 2021, terkait bulan Ramadan 1442 Hijriyah (terkait aturan jam buka rumah makan), " kata Kadispol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, Senin 12 April 2021.
Dia mengatakan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa untuk aturan buka bagi rumah makan, kafe dan restoran dimulai pukul 16.00.
Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pemkot Serang Ikuti Edaran Menpan RB, Berikut Jadwalnya
"Jadi, kami mengimbau dan berharap pemilik kafe, restauran dan rumah makan yang ada di Kota Cilegon buka pukul 16.00. Dan imbauan ini harap diikuti oleh pemilik kafe, restoran dan rumah makan, " ujarnya.