Wali Kota Serang Larang Sahur on the Road, Sahur Bersama Diperbolehkan

- 13 April 2021, 11:03 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin saat monitoring dan evaluasi realisasi PBB-P2 Tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Serang, Senin 15 Maret 2021.
Wali Kota Serang Syafrudin saat monitoring dan evaluasi realisasi PBB-P2 Tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Serang, Senin 15 Maret 2021. /Tangkap layar instagram/@kang_syafrudin/

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin melarang masyarakat untuk mengadakan Sahur on the Road atau sahur keliling.

Namun untuk makan sahur bersama diperbolehkan, hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Serang.

"Sahur on the Road tidak boleh, karena tidak ada di poin yang kami sepakati. Tapi kalau sahur bersama itu dibolehkan, termasuk buka puasa bersama, salat tarawih, tadarusan dan kegiatan lainnya diperbolehkan, asalkan protokol kesehatannya diperketat lagi," kata Syafrudin, Selasa 13 April 2021.

Baca Juga: Tadarusan, Tradisi yang Masih Melekat di Masjid Darul Mutaqien Kota Cilegon

Larangan tersebut, kata dia, merupakan hasil kesepakatan antar pimpinan se Kota Serang, termasuk Kementerian Negeri Agama (Kemenag) Kota Serang, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

"Kemudian jajaran Polres Serang Kota, dan Kodim/0602 Serang, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujarnya.

Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan, seperti kafe, biliar, dan tempat hiburan malam lainnya dilarang buka selama Ramadan.

"Tapi kalau rumah makan, kemudian warung makan, dan sebagainya itu masih diperbolehkan buka. Akan tetapi dibatasi waktu bukanya, mulai pukul 16.00 sampai 4.30," ucapnya.

Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ibadah Ramadan, MUI Kota Serang Beri Sejumlah Rekomendasi, Begini Penjelasannya

Syafrudin mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Serang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x