Menaker Terbitkan SE THR Penuh, Kadisnaker Kota Cilegon Senyum Tipis, Sebut Perusahaan Cilegon Seperti Ini

- 13 April 2021, 14:42 WIB
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. /setkab.go.id

 

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE berisi perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh ini, ditandatangani pada 12 April 2021.

SE terkait THR tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Baca Juga: Lesti Kejora dan Siti Badriah Lakukan Pertemuan, Begini Kata Sibad Setelah Bertemu

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker dalam keterangan pers, dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Pada SE tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Terkait Visum Korban KDRT, DKBPPPA Kabupaten Serang dan RSDP Teken MoU

Ia meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Yomanti

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x