KABAR BANTEN - Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Nasdem-PKB Sanudin meminta Dinas Tenaga Kerja (Dinsker) untuk memanggil seluruh perusahaan untuk membahas Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Berkaca pada tahun 2020, menurutnya banyak perusahaan di Kota Cilegon berkelit dan menunda THR dengan alasan Covid-19.
"Pada kasus tahun lalu juga seperti itu, banyak perusahaan berkelit karena alasan Covid-19," kata Sanudin, Rabu 14 MAret 2021.
Menurut Sanudin, pemberian THR tidak merujuk pada Covid-19, melainkan undang-undang.
"Jangan juga merujuk pada kesepakatan Bipartit yang akan berakhir dengan kemampuan perusahaan tersebut,” kata dia.
Mantan Ketua Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel ini mengatakan, langkah pemanggilan seluruh perusahaan tersebut merupakan salah satu solusi yang tepat.
Apalagi, kata dia, banyaknya persoalan terkait THR yang terus berulang setiap tahun. Dalam aturan tahun ini juga sudah dijabarkan, hanya saja minim sosialisasi.
“Kami meminta agar Pemkot benar-benar mengawasi, jangan sampai permasalahan klasik selalu terulang," ujarnya.