Hari Kedua Puasa, Satpol PP Kota Serang Temukan Rumah Makan Membandel, Diduga Tetap Buka Saat Siang Hari

- 14 April 2021, 15:25 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Hari kedua puasa, satu rumah makan di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Royal Kota Serang diduga masih buka di siang hari.

Hal itu diketahui ketika Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang melakukan monitoring dan mendapati rumah makan tersebut dalam keadaan buka.

"Namun kami tidak bisa sita atau pun menindak karena tidak ada barang bukti, seperti adanya orang yang makan di tempat tersebut. Tapi memang patut diduga rumah makan ini buka di siang hari, karena kami mendapat laporan juga dari masyarakat," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin, usai monoring, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: 200 Dukun Santet Dihajar! Tak Salat dan Puasa, Mereka Tumbang hanya Sekali Gebrakan

Apabila ada bukti saat pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak), maka penyitaan dan sanksi akan diberikan.

"Kalau memang terbukti dan ada bukti yang sedang makan, entah kompor atau sebagainya akan kami sita dan dibawa ke Mako," ucapnya.

Ke depan, kata dia, apabila masih ada rumah makan yang buka di siang hari, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 disebutkan Restoran, Warung Nasi, maupun Kafe dilarang menyediakan makanan.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W Menguat, Memunculkan Siklon Tropis Surigae di Samudera Pasifik Utara Papua

"Kemudian di pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp50 juta," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x