KABAR BANTEN - Penyaluran bantuan hibah ponpes senilai ratusan miliar, diduga dikorupsi.
Bantuan hibah ponpes itu terjadi selama dua tahun anggaran yakni 2018, 2020.
Pada APBD 2018, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah ponpes untuk 3.364 ponpes, masing-masing sebesar Rp20 juta dengan total Rp.66,280 miliar.
Baca Juga: Gubernur Banten Gelontorkan Hibah Rp 161,68 Miliar, WH: Saya Terbantu oleh Pesantren
Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah untuk 4.042 ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta dengan total Rp.117,780 miliar.
Sedangkan pada APBD 2021, Pemprov Banten mengucurkan kembali dana hibah untuk 3.364 ponpes, masing-masing sebesar Rp40 juta dengan total Rp.161,680 miliar.
Total dana yang dihibahkan untuk ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp.345,74 miliar.
Baca Juga: Pulau Tunda Masih Gelap, Ombudsman Banten Sarankan Pemprov Hibah Genset
Aroma korupsi dalam kasus hibah ini dilaporkan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten, Rabu 14 April 2021.