KABAR BANTEN - Tim Kordinasi (Timkor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pandeglang menemukan adanya pelanggaran supplier dalam penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Timkor BPNT, Hj. Nuriah saat menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran program BPNT atau sembako di Aula Dinsos Pandeglang, Kamis 15 April 2021.
"Pelanggaran Supplier itu terkait kemahalan harga, waku pengiriman barang menjadi mundur dan ada pemasok yang belum menyerahkan fakta integritas," kata Sekretaris Timkor BPNT, Hj. Nuriah dalam rilis diterima KabarBanten.com, Kamis, 15 April 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut, Plh Bupati Pandeglang Pery Hasanudin, Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Suwarno.
Selain itu turut hadir juga para supplier program BPNT se Kabupaten Pandeglang, termasuk dua pemasok besar, PT Aam dan Kenzi.
Salah satu supplier yang belum menyerahkan fakta integritas ialah PT AAM.
"Adanya sebuah pelanggaran ini maka harus segera dilakukan klarifikasi terhadap supplier yang melakukan pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Periksa Kasus BPNT, Irjen Kemensos dan Tim JAM Intel Akan Turun ke Lebak