Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan

- 16 April 2021, 15:19 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Tajudin. Disnaker Lebak segera buka posko pengaduan THR. /Purnama Irawan /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Menjelang Lebaran Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak segera membuka Posko Pengaduan  bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2021.

Posko pengaduan THR dibuka untuk membantu pekerja atau buruh bisa mendapatkan haknya dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Kita segera bentuk posko pengaduan THR. Mulai dibuka pekan depan bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak," kata Kepala Disnaker Lebak Tajudin kepada Kabar Banten, Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Cilegon Sinergikan 3 BUMD-nya dengan PT KS. BUMD Pemprov Banten Apa Kabar?

Posko pengaduan melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ketika ada pengaduan  maka Disnaker akan membantu mediasi kepada perusahaan.

"Pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR 1 kali gaji. Dan perusahaan harus sudah membayarkan THR secara penuh 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: Tips Biar Akun Youtube Tidak Gampang Dihack, Ini Dia Caranya!

Perusahaan harus melakukan kewajibannya membayar THR kepada buruh sesuai aturan yang berlaku. Sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2021

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x