KABAR BANTEN - Loka Pengawas Obat dan Makanan atau Loka POM Kabupaten Tangerang, melakukan pengecekan terhadap kualitas dan kandungan produk pangan di dua ritel modern kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 April 2021.
Dalam pengawasan itu, Loka POM Kabupaten Tangerang menemukan produk pangan seperti snack dan minuman perasa yang diduga tanpa izin edar sebanyak 37 item, serta 8 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label.
"Kita lakukan pengecekan dan didapati adanya produk yang rusak sebanyak 6 item, lalu produk pangan tidak memenuhi ketentuan label dan produk pangan diduga tanpa izin edar. Yang mana, dalam hal ini bila dirupiahkan, total temuan pemeriksaan kita mencapai Rp8,5 juta," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.
Ia mengatakan, tidak hanya pada ritel modern, pengawasan produk pangan juga dilakukan pada salah satu pasar tradisional yang menjual bahan pembuatan takjil dnn ditemukan sebanyak 6 sampel yang mengandung formalin hingga rhodamine B.
"Ada 40 sampel, dan kita temukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yakni rhodamine B yang terdapat pada pacar cina. Dimana, pacar cina ini sering digunakan sebagai salah satu isian pembuatan kolak," ujar Widya Savitri.
Baca Juga: Sejak Awal Pandemi Covid-19, Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Ini Tak Keluar dari Zona Merah
Adanya temuan tersebut, Loka POM Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pada barang dan pedagang, serta memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini kita data dan kita beri teguran. Di bulan Ramadan ini, kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya peredaran produk pangan yang tidak sesuai dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dalam membeli suatu makanan selama Ramadan," ujarnya.***