KABAR BANTEN - Sehari setelah pelaporan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten, tersangka pelaku korupsi hibah ponpes dibongkar.
Tersangka korupsi hibah ponpes dibongkar, dan menyeret seorang berinisial ES yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pelaku korupsi hibah ponpes dibongkar, dengan menetapkan dan menahan tersangka ES ke tahanan Kejati Banten, pada Kamis, 15 April 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep N. Mulyana menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan informasi dan dukungan kepada Kejati Banten.
"Pada sore kemarin sudah menetapkan tersangka dan sudah menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pindana korupsi penyaluran dana hibah ke ponpes di Banten," ujarnya.
Baca Juga: Sunat Dana Hibah Ponpes dari Pemprov Banten, Kejati Tetapkan ES Jadi Tersangka
Reaksi cepat Kejati Banten tersebut, diapresiasi Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada, yang dua hari lalu melaporkan dugaan korupsi hibah ponpes tersebut.
Meski sudah menetapkan seorang tersangka, namun praktik korupsi itu diyakini melibatkan banyak pihak.