KABAR BANTEN - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lebak atau Baznas Lebak telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah bulan Ramadan 1442 Hijriyah sebesar Rp30.000.
Besaran nominal zakat fitrah sebesar Rp30.000 yang telah ditetapkan Baznas Lebak tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu atau pada bulan Ramadan 1441 Hijriyah (tahun 2020) dan Ramadan 1440 Hijriyah (tahun 2019).
"Baznas Lebak telah menetapkan zakat fitrah bulan Ramadan 1442 Hijriyah sebesar Rp30.000 dengan uang dan beras seberat 2,5 kilo atau 3,5 liter. Ini artinya, besaran nominal zakat fitrah tidak mengalami kenaikan," kata Ketua Baznas Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin kepada KabarBanten.com, Minggu, 18 April 2021.
Besaran nominal zakat fitrah bulan Ramadan 1442 Hijriyah sama dengan pada bulan Ramadan 1441 Hijriyah dan bulan Ramadan 1440 Hijriyah.
Jadi Baznas Kabupaten Lebak tidak menaikan besaran nominal Zakat Fitrah dari semenjak tahun 2020 hingga 2021.
"Zakat fitrah tidak naik karena memang kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Ditambah lagi, harga beras tidak mengalami kenaikan signifikan sehingga penetapan Zakat Fitrah sudah sesuai dengan hasil kajian Baznas bersama MUI," katanya.
Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Lebak, Baznas Banten Kunjungi Kampung Zakat
Besaran zakat fitrah Rp 30.000 juga dilihat dari aspek belanja atau daya beli masyarakat Kabupaten Lebak, rata - rata beli harga beras Rp9000. Sehingga Baznas Kabupaten Lebak menetapkan zakat fitrah Rp 30.000.