Larangan Warung Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan, Wali Kota Serang Sebut Tradisi Masyarakat

- 18 April 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar.
Wali Kota Serang Syafrudin. Dikritik PBNU dan Kemenag, Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut sudah tidak bisa ditawar. /Rizki Putri

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap pada pendiriannya mengenai aturan yang melarang warung makan buka di siang hari selama Ramadan.

Meski pun banyak pihak mengkritik dan meminta untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap aturan yang melarang warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut karena dinilai diskriminatif dan terlalu berlebihan.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, larangan warung makan buka di siang hari selama Ramadan tersebut merupakan tradisi masyarakat Kota Serang, dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

"Aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Serang dengan nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang didalamnya mengatur pembatasan operasional rumah makan, dan tidak pernah berubah setiap tahunnya," ujar Syafrudin.

Untuk tahun ini, kata dia, ada tambahan sedikit terkait dengan edaran pusat. Karena saat ini kan masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Lalu ada perubahan terkait tarawih dan idul fitri, karena tahun ini ada. Kalau pembatasan (larangan) itu memang tradisi, dan aturannya tidak berubah sejak dulu," ujar Syafrudin usai konferensi pers di kantor Diskominfo Kota Serang, Ahad, 18 April 2021.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Disebut Langgar HAM, HMI Serang: Jubir Kemenag Genit Toleransi

Dia menjelaskan, imbauan tersebut bukan hanya Pemkot Serang yang menyusuan dan mengaturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x