KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan gudang arsip terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.
Hasil penggeledahan, penyidik Kejati Banten menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren dari Pemprov Banten tersebut.
Pantauan wartawan, sebanyak 10 penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan kemudian membawa dokumen yang berhubungan dengan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.
Semula, tim Kejati Banten mendatangi Kantor Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di Gedung SKPD Terpadu Provinsi Banten. sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, di kantor ini tim tidak menemukan dokumen yang dibutuhkan.
Tim kemudian mendatangi gudang penyimpanan dokumen yang berhubungan dengan hibah ponpes di Masjid Raya Al-Bantani. Tim yang berjumlah kurang lebih 10 orang memeriksa dan membawa banyak dokumen yang dibutuhkan. Tim juga menyegel gudang tersebut.
Diketahui, Kejati Banten sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes. Diduga, terjadi pemotongan dana hibah ponpes yang bersumber dari APBD Pemprov Banten tersebut.
Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren
Dalam perkara ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka berinisial ES. Kejati masih terus melakukan pendalaman dan masih terbuka kemungkinan ditetapkannya tersangka lain.
Kajati Banten Asep N. Mulyana mengatakan, tersangka ES diduga melakukan pemotongan terhadap dana hibah ponpes yang diberikan Pemprov Banten.