KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penggeledahan gudang arsip terkait dugaan korupsi dana hibah ponpes atau pondok pesantren di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.
Lembaga penegak hukum ini mencari bukti untuk menunjang pengembangan dan penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes dari Pemprov Banten.
Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Banten Febrianda mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di gudang arsip Masjid Raya Albantani. Penggedelahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dana hibah ponpes dari Pemprov Banten.
"Tujuan kita melakukan penggeledahan itu untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Masjid Raya Albantani, Senin 19 April 2021.
Berkas yang diamankan berupa proposal, pertanggungjawaban, dan dokumen lain yang terkait hibah ponpes tahun 2018 dan 2020.
Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren
Dokumen yang diamankan dalam jumlah banyak. "Banyak belum sempat bawa semua, kita ambil beberapa sampel, tempatnya kita segel," ujarnya.