KABAR BANTEN – Penampilannya seperti orang mau salat, pakai peci dan sarung. Tapi ternyata cuma modus untuk melancarkan aksinya mengedarkan ganja. Parah!
Sayangnya, kali ini usahanya untuk mengelabui petugas gagal total. Su (22), berhasil diciduk personel Satresnarkoba Polres Serang saat sedang menunggu konsumennya.
Tersangka Su (22) diamankan pada Sabtu 17 April 2021 dini hari. Tersangka Su ditangkap saat menunggu konsumennya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Jati, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Asyik Hisap Ganja, Pemuda di Kota Serang Diciduk Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening.
Penangkapan tersangka Su warga Desa Julang ini berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal dari laporan rersebut, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong di pinggir jalan menunggu pelanggannya.
Baca Juga: Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Sabu, Polres Lebak Klaim Selamatkan 5.000 Orang dari Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket ganja yang dibungkus plastik bening dari lipatan kain sarung yang dipakainya.
Di rumahnya, petugas kemudian menemukan lagi satu paket lainnya yang disembunyikan dalam lipatan tirai bambu.