KABAR BANTEN - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum atau FSPKEP Kota Cilegon meminta agar Tunjangan Hari Raya atau THR dibayar secara penuh.
Bahkan, guna THR para buruh tidak dibayarkan secara dicicil, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon akan melakukan ini.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, telah menyurati seluruh industri di Kota Cilegon terkait THR tersebut
Terlebih Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh industri di Cilegon, untuk tidak membayarkan THR secara dicicil. Harus secara penuh," katanya saat ditemui di Pemkot Cilegon, Senin 19 April 2021.
Menurut Rudi, pembayaran THR secara dicicil jelas salah. Selain secara etika, itu pun melanggar aturan yang ada.
"Secara etika, itu sudah salah. Bahkan terkait THR kan sudah ada aturannya. Pada aturan terkait THR, dibayar secara dicicil itu jelas salah," ujarnya.