Soal Jam Operasional Rumah Makan, DPRD Kota Serang: Perda Sudah Ada Sejak 2010, dan Keinginan Masyarakat

- 19 April 2021, 17:12 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021).
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan imbauan jam buka restoran dan rumah makan di Kota Serang, Rabu (14/4/2021). /Hasemi Rafsanjani /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ikut menanggapi polemik yang terjadi mengenai larangan rumah makan buka di siang hari.

Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah ada sejak tahun 2010 dan merupakan keinginan dari masyarakat Kota Serang.

"Jadi intinya itu menghargai dan menjaga sikap toleransi saja. Dari dulu (Perda) itu sudah ada, bahkan sebelum wali kota (Aje Kendor) menjabat Perda itu sudah ada. Memang ini keinginan dari masyarakat Kota Serang sendiri," kata Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari Disebut Langgar HAM, HMI Serang: Jubir Kemenag Genit Toleransi

Menurut dia, Perda tersebut sebagai upaya melestarikan budaya lokal atau kearifan lokal yang sudah diberlakukan cukup lama di Kota Serang.

"Mayoritas masyarakat Kota Serang menginginkan agar siang hari rumah makan jangan buka. Itu juga tercermin pada pembahasan di Forkopimda, ada Kemenag, MUI, dan pimpinan daerah juga," ujarnya.

Dikatakan Roni, Perda tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama.

"Hanya saja jangan terlalu kaku, begitu ada yang buka (rumah makan), langsung sweeping. Jadi cukup dikasih pemahaman saja, apalagi denda, itu tidak usah," ucapnya.

Menurut dia, hal seperti ini tidak perlu dibesar-besarkan, karena peraturan yang ada merupakan hasil kesepakatan bersama dan keinginan dari masyarakat Kota Serang.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x