KABAR BANTEN- Sejumlah calon kepala desa (kades) di Kabupaten Serang mengeluh birokrasi panjang di PN Serang. Salah satunya adalah surat keterangan belum pernah dipidana, yang sampai memakan waktu 3 hari.
Untuk mendapatkan surat keterangan belum pernah dipidana, sejumlah calon kades di Kabupaten Serang harus menghadapi birokrasi panjang di PN Serang.
Untuk mendapatkan surat keterangan belum pernah dipidana, calon kades di Kabupaten Serang membutuhkan waktu berhari-hari.
Baca Juga: Dampak Positif Penyederhanaan Birokrasi
Dengan pengurusan administrasi di Pengadilan Serang yang lambat tersebut, sejumlah calon kades di Kabupaten Serang curhat dan mengeluh.
Proses pengurusan administrasi diawali dengan upload sistem barcode, dilanjutkan isi data manual, hingga fotocopy dan harus legalisir.
“Hal ini saya lakukan untuk persyaratan surat Keterangan belum pernah dipidana 5 tahun, dan surat tidak sedang dicabut hak pilihnya,”kata salah satu Cakades Mancak, Sobar Rohmat, Senin 19 April 2021.
Meski banyak yang mengajukan, pelayanan birokrasi tidak sampai menunggu waktu lama. Apalagi, saat ini menggunakan sistem daring dan terintegrasi dalam pembuatan surat keterangan belum pernah dipidana maupun lainnya.