"Bukan hanya sekedar melanggar hukum, tapi secara moralitas kok tega-teganya duit Pak Kiai. Buat Pak Kiai, atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur Banten kepada Kiai dengan seenaknya dipotong atau enggak kasih. Itu tidak amanah, itu perbuatan dzolim, saya enggak terima," ujar Wahidin Halim.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka berinisial ES dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah ponpes atau pondok pesantren yang disalurkan Pemprov Banten.
Hingga saat ini, Kejati Banten masih terus melakukan pendalaman dan masih terbuka kemungkinan ditetapkannya tersangka lain atas kasus pemotongan dana hibah ponpes di Provinsi Banten tersebut.***