KABAR BANTEN - Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang meringkus pria berinisial R alias Sule, yang tercatat sebagai warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 20 April 2021.
Sule sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel, dengan keuntungan 20 persen dari nilai nominal yang dipasang.
Selain menangkap Sule, Polisi juga menahan tersangka lainnya yakni MS berusia 42 tahun yang sedang memasang judi togel.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, terungkapnya kasus peredaran judi togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu.
Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan, meski pada bulan ramadan. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang.
Tim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi. Usai patroli dan observasi, Polisi mendapatkan keterangan yang kuat.
“Kami kemudian melakukan penangkapan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu 21 April 2021.