KABAR BANTEN-Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020, bertambah.
Setelah ES, Kejati Banten menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020.
Kedua tersangka kasus dugaan Korupsi Hibah Ponpes Pemprov Banten tahun anggaram 2020 itu adalah AS pengurus Ponpes di Pandeglang dan AG yang merupakan pegawai honorer di Biro Pemkesra Setda Provinsi Banten.
Baca Juga: Gubernur Banten Cuci Tangan, Mengaku Laporkan Korupsi Hibah Ponpes, Uday : Pak WH Bohong Itu Dosa!
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan, penyidik Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes.
Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif
"AS pengurus ponpes, AG honorer Kesra Provinsi Banten," katanya, Kamis 22 April 2021.
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes Dikorupsi, MUI Banten Minta Bantuan ke Pesantren Tetap Lanjut
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS berperan sebagai penyunat dana hibah ponpes. Kemudian, AG pengumpul setoran dari AS. "Pengakuannya ada 10 pesantren," ucapnya.