Viral! Video Mobil Sedan Halangi Laju Ambulans, Polres Kota Tangerang Bertindak, Pengemudi Diberikan Sanksi

- 22 April 2021, 23:18 WIB
Tangkapan layar Instagram @warung_jurnalis. Tampak satu unit mobil sedan putih yang diduga menghalangi laju ambulans.
Tangkapan layar Instagram @warung_jurnalis. Tampak satu unit mobil sedan putih yang diduga menghalangi laju ambulans. /

KABAR BANTEN - Pengemudi mobil sedan diberikan sanksi tilang oleh pihak Satlantas Polres Kota Tangerang setelah diduga menghalangi laju mobil ambulans.

Hal ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial pada Kamis, 22 April 2021 di akun instagram @warung_jurnalis. Dimana terdapat postingan sebuah video dengan durasi 57 detik yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghalangi laju mobil ambulans.

Dari keterangan akun tersebut, peristiwa mobil sedan yang diduga menghalangi mobil ambulans tersebut terjadi di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Dimana mobil dengan nomor polisi B 1642 GKN, menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.

Mobil (ambulans) berusaha beberapa kali mencoba mendahului dari kanan, tetapi mobil tersebut ikut ke kanan seolah dengan sengaja menghalangi.

Dalam rekaman itu juga terdengar bila beberapa kali mobil ambulans memberikan tanda pemberitahuan berupa sirene.

Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Buka Sembilan Booth Table ZIS

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan melakukan pemeriksaan pada pemilik mobil.

"Kami sudah tau dan data pemilik mobil sudah ada, yakni seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya, Kamis, 22 April 2021.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x