Larangan Mudik 2021, Pendatang di Kabupaten Tangerang Diwajibkan Karantina

- 26 April 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi pendatang di Bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi pendatang di Bandara Soekarno-Hatta. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

KABAR BANTEN - Dalam periode larangan mudik 2021 yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menerapkan aturan khusus dengan mewajibkan kepada para pendatang di Kabupaten Tangerang untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 5 hari.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aturan wajib karantina bagi pendatang di Kabupaten Tangerang dilakukan ditingkat lingkungan baik itu skala kecamatan dan kelurahan. Dimana, terdapat keterlibatan pihak kecamatan, kepala desa atau lurah, babinsa dan RT/RW.

"Aturan itu (karantina) masuk dalam PPKM Mikro, yang mana para pendatang di Kabupaten Tangerang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya wilayah hukum Polres Kota Tangerang," katanya, Senin, 26 April 2021.

Baca Juga: Ramai Ratusan WN India Tiba di Indonesia, KKP Bandara Soekarno Hatta Pastikan Negatif Covid-19

Wahyu menegaskan setiap satuan tugas tingkat lingkungan juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan siapa saja orang baru yang masuk ke lingkungannya, terutama para pendatang di Kabupaten Tangerang.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan dibawa oleh setiap pendatang dari luar wilayah Tangerang.

"Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang, dan ini kita minta untuk kerjasamanya kepada semua pihak, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Purnabakti Sebagai Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany Pamit, Selebritis hingga Masyarakat Sampaikan Hal Ini

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang,dr Hendra Tarmizi mengatakan, kaitan adanya aturan karantina itu, pihaknya pun telah berkoodinasi dengan satuan tugas ditingkat Kecamatan untuk menyediakan fasilitas ruang karantina atau isolasi bagi para pendatang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x