KABAR BANTEN - Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang memberikan pembinaan serta pemantauan secara berkelanjutan kepada 16 orang mantan pengikut aliran Hakekok. Ke - 16 orang mantan pengikut aliran Hakekok terus diberikan pembinaan serta dipantau oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS dengan harapan agar tidak kembali menyimpang dari ajaran Agama Islam.
Pembinaan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap 16 orang mantan penganut aliran Hakekok dilakukan oleh 9 orang penyuluh non PNS di Kecamatan Cigeulis.
Penyuluh Agama Islam Non PNS, Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang Ustad Karis mengatakan, dengan dipulangkannya 16 orang mantan pengikut aliran Hakekok ke kediaman masing-masing di Kampung Pamukiman Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, tidak lantas membuat Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS Kecamatan Cigeulis lepas tangan.
"Sebagai ujung tombak, penyuluhan Agama Islam, para penyuluh terus memberikan pembinaan serta memantau keadaan 16 mantan penganut aliran Hakekok," katanya, yang dikutip Kabar Banten dari akun, Facebook @kemenagpandeglang, Selasa, 27 April 2021.
Menurutnya, pelaksanaan pembinaan tidak dilakukan olehnya sendiri tetapi bergantian dengan penyuluh lainnya. Di Kecamatan Cigeulis ada 9 orang penyuluh yang ditugaskan di 9 desa.
"Kita bahu-membahu dan saling bantu dalam memantau keadaan mantan pengikut Hakekok," katanya.
Ustad Karis mengungkapkan, medan jalan menuju ke kediaman mereka hanya bisa dijangkau dengan berjalan kaki. Sehingga untuk kegiatan pemantauan disiasati dengan memanfaatkan handphone sebagai media komunikasi dengan tokoh masyarakat dan aparat setempat.
Baca Juga: 16 Penganut Aliran Hakekok Dipulangkan, Ini Wejangan Abuya Muhtadi