Jangan Lagi-lagi Parkir Liar di Kota Tangerang, Ratusan Kendaraan Digembosi Dishub

- 29 April 2021, 17:46 WIB
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang  parkir liar tak pada tempatnya.
Nampak petugas Dishub Kota Tangerang tengah memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang parkir liar tak pada tempatnya. /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan inpeksi mendadak, dan penertiban parkir liar dibeberapa tempat.

Hingga saat ini, sudah 139 kendaraan parkir liar di trotoar dan badan jalan, digembosi petugas Dishub.

Wahyudi Iskandar, Kepala Dishub mengungkapkan kegiatan ini rutin dilakukan, terlebih banyaknya laporan atau keluhan masyarakat terkait parkir liar.

Baca Juga: Juru Parkir Liar di Banten Lama Diamankan

"Data ini keseluruhan atas inpeksi beberapa hari belakangan. Hari terakhir, Dishub menindak 81 kendaraan roda dua, dan tujuh kendaraan roda empat, tiga diantaranya mobil angkot. Sementara, sebelumnya ada satu roda empat dan 50 roda dua," ungkap Wahyudi, Kamis, 29 April 2021.

Ia pun menuturkan, operasi beberapa hari terakhir difokuskan di empat titik. Diantaranya, stasiun Tanah Tinggi, Pasar Babakan, Jalan Perintis Kemerdekaan dan ruas jalan Taman Potret.

"Di Kota Tangerang sendiri, tercatat ada 22 lokasi yang jadi patauan Dishub. Operasi ini akan rutin petugas Dishub lakukan, memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar," tegasnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Klaster Munggahan di Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 87 Orang

Wahyudi pun berharap, kondisi ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, menjaga keindahan kota terlebih ketertiban berlalu lintas bukan karena adanya hukuman. Melainkan kesadaran untuk saling jaga dari masing-masing pribadi.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x