KABAR BANTEN - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengungkapkan pihaknya sudah menginventarisir debitur macet di Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Ciomas yang mencapai sekitar angka Rp 3 miliar.
Oleh karena itu Pemkab Serang Akan melakukan upaya penagihan pada debitur macet LKM Ciomas.
Penagihan pada debitur macet LKM Ciomas itu, kata Pandji, akan dilakukan oleh tim likuidasi dengan melibatkan kejaksaan.
Baca Juga: Gus Miftah Disebut Kafir dan Sesat, Begini Jawabnya : Alhamdulillah Saya Masih Tahlilan
Debitur macet LKM Ciomas itu menurut Pandji, terdiri dari berbagai kalangan. Seperti masyarakat umum, kades, mantan kades, mantan dewan hingga ASN.
"Kalau ASN semua sudah dibereskan dengan melalui jalur Inspektorat dipanggil oleh Inspektorat dan harus bayar. Bagi mereka (debitur macet) juga bukan saatnya ngangsur sekarang tapi tim likuidator nanti akan menagih bayar tunai atau apa makanya kita kerjasama dengan kejaksaan. (Kalau ada aset) Ambil asetnya," ujar Pandji kepada Kabar Banten belum lama ini.
Sementara, Pandji mengatakan, untuk uang yang harus dikembalikan olehs LKM Ciomas kepada nasabah diangka Rp 11 miliar.
Ia mengatakan, sebelumnya LKM Ciomas sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hasilnya LKM Ciomas diberhentikan operasinya dan dibekukan badan hukum nya.