Imbau Eksekutif Gunakan Payung Hukum yang Benar, Dewan Cilegon: Pengangkatan Tenaga Ahli Tanpa Kajian Matang

- 3 Mei 2021, 20:20 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan 13 tenaga ahli Pemkot Cilegon di salah satu aula di DPRD Cilegon, Senin, 3 Mei 2021.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan 13 tenaga ahli Pemkot Cilegon di salah satu aula di DPRD Cilegon, Senin, 3 Mei 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Persatuan Demokrat Rahmatullah menilai, kajian terkait dengan pengangkatan tenaga ahli sebanyak 13 orang oleh Pemkot Cilegon belum matang.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan eksekutif terkait tenaga ahli.

“Jadi hasil rapat dengar pendapat tadi, cantolan hukumnya berubah-ubah. Kalau mereka saja ahli pada bidangnya seperti Bappeda, BPKAD, juga staf ahli, masih bingung. Jadinya bagaimana, saya kiira pengangkatan tenaga ahli tanpa melalui kajian yang matang,” katanya, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Tak Tercantum pada APBD, Perekrutan 13 Tenaga Ahli Wali Kota Cilegon Disoal Legislatif

Dia mengatakan, para eksekutif tersebut, malah bingung menerjemahkannya, padahal pihaknya di legislatif menyerahkan saja sepenuhnya kepada para eksekutif.

Pihaknya, kata dia, hanya mengingatkan saja kepada eksekutif, apalagi pengangkatan SK tenaga ahli tanpa kajian yang matang.

“Sebagai DPRD ,saya menghimbau kepada eksekutif, dalam menggunakan payung hukum yang benar, jangan sampai dikemudian hari, dalam membayar 13 tenaga ahli tersebut, uangnya tidak seberapa, jadi temuan dan ujung-ujungnya menjadi pesakitan. Kalau kami tidak memaksakan diri,ketika mereka yakin payung hukumnya benar, ya silahkan saja dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Rekrut 13 Orang Tenaga Ahli, Statusnya Bukan Honorer juga PNS, Ini Tugas Pokok dan Fungsinya

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Cilegon Beatry Noviana menyatakan, cantolan hukum yang dipakai sudah jelas yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja Dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, Pasal 13.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x