Larangan Mudik 2021, Pemkot Wajibkan SIKM di Kota Tangerang

- 4 Mei 2021, 16:07 WIB
Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan pengawasan bagi para pemudik di terminal Poris Plawad.
Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan pengawasan bagi para pemudik di terminal Poris Plawad. /Dewi Agustini /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju Kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa larangan mudik 2021, 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjabarkan, selama larangan mudik 2021 baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja, wajib membawa SIKM.

SIKM tersebut dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"SIKM ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," ujar Herman saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Pengemis dan Gelandangan di Kota Serang Berkurang

Herman menambahkan, selama masa larangan mudik 2021, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," ujar Herman.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik di antaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x