Larangan Mudik 2021, Pemkot Wajibkan SIKM di Kota Tangerang

- 4 Mei 2021, 16:07 WIB
Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan pengawasan bagi para pemudik di terminal Poris Plawad.
Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan pengawasan bagi para pemudik di terminal Poris Plawad. /Dewi Agustini /Kabar Banten

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x