Warga Kabupaten Tangerang Dilarang Gelar Takbir Keliling, Melanggar, Siap-siap Dipanggil Polisi

- 9 Mei 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi takbir keliling
Ilustrasi takbir keliling /ANTARA FOTO / ASPRILLA DWI ADHA

 

KABAR BANTEN - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang melarang warga Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan takbir keliling dengan menerapkan operasi malam bebas kerumunan saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro menegaskan bahwa penerapan malam bebas kerumunan di Kabupaten Tangerang atau larangan takbir keliling bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"Yang jelas pada malam takbir itu, nantinya kita akan ada malam pembebasan kerumunan. Bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dilarang melakukan kegiatan takbir keliling. Silahkan melaksanakan takbir di masjid masing-masing saja," ujarnya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 Berkembang di Sumatera, Budi Gunadi Sadikin: Pergerakan Harus Dihentikan di Banten

Wahyu menuturkan dalam pengamanan yang akan dilakukan pada malam takbir itu, pihaknya akan menyiagakan petugas gabungan untuk melaksanakan patroli di seluruh wilayah yang nantinya berpotensi menimbulkan keramaian.

Kemudian, selain melakukan patroli wilayah untuk mencegah terjadinya kerumunan, petugas di lapangan akan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat dari hal-lain yang meresahkan.

"Jadi, tidak ada takbir keliling baik menggunakan roda empat maupun roda dua atau jalan kaki, untuk menghindari kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Terdeteksi Masuk ke Tangerang, Zaki Iskandar : Salat Idul Fitri Wajib Terapkan Protokes!

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x