Sidak di Kabupaten Tangerang, Dapati Perusahaan tak Bayar THR, Ini yang Diminta Menaker Ida Fauziah

- 11 Mei 2021, 20:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan sidak di posko pengaduan THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Mei 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan sidak di posko pengaduan THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Mei 2021. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah melakukan pengecekan pada posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam pengecekannya itu, Ida Fauziah mendapatkan laporan jika masih terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Dimana, dari hasil pemaparan, terdapat 278 laporan yang masuk ke posko pengaduan, dengan jenis aduan 27 persen perusahaan belum membayarkan THR, 2 persen THR yang akan dibayarkan tapi melebihi batas waktu, dan 40 persen tidak dibayarkannya THR.

Baca Juga: Pabrik Garmen di Cikande Serang Cicil THR Sampai Desember

Kemudian terdapat juga aduan sudah dibayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan sebanyak 18 persen.

"Tadi sudah dipaparkan, saya memang minta agar perusahaan yang belum membayarkan THR nya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor Tahun 2021 soal THR yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia," ujar Ida Fauziah.

Baca Juga: Sepekan Jelang Lebaran 2021, Posko THR Kabupaten Tangerang Banjir Pengaduan

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, bila sampai saat ini masih akan ada perusahaan yang hendak membayarkan THR.

"Sampai saat ini masih ada (pembayaran THR), tapi angka pastinya belum tahu, karena harus laporan dulu ke Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x