Sekda Cilegon Sidak Dinsos, Pegawai Kalang Kabut

- 17 Mei 2021, 11:29 WIB
Sekda Cilegon Maman Mauludin saat melakukan inspeksi mendadak di kantor Dinsos Cilegon, Senin 17 Mei 2021.
Sekda Cilegon Maman Mauludin saat melakukan inspeksi mendadak di kantor Dinsos Cilegon, Senin 17 Mei 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto/

Sementara itu, Kadinsos Ahmad Jubaedi mengatakan, peraturan perundang undangan terkait dengan ASN, saat ini sudah jelas dan terperinci yang mengatur tentang hak dan kewajiban selaku ASN.

Reward and Phunisment, pengaturan jabatan fungsional (jafung) dan lain sebagainya tertuang dalam PP No.17/2020 tentang perubahan atas PP No.. 11 /2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: PUI Banten Desak Pemerintah Pro Aktif Bela Palestina, Dorong PBB Hentikan Agresi Israel

“Saya harapkan ASN dilingkup Dinsos  mengikuti, mengetahui, dan memahami seputar peraturan ini. Sehingga bisa bekerja sesuai aturan dan bisa memilih ketika diharuskan untuk menjadi tenaga fungsional seperti yang menjadi issue pada beberapa hari ini,”tuturnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x