Sementara itu, Kadinsos Ahmad Jubaedi mengatakan, peraturan perundang undangan terkait dengan ASN, saat ini sudah jelas dan terperinci yang mengatur tentang hak dan kewajiban selaku ASN.
Reward and Phunisment, pengaturan jabatan fungsional (jafung) dan lain sebagainya tertuang dalam PP No.17/2020 tentang perubahan atas PP No.. 11 /2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: PUI Banten Desak Pemerintah Pro Aktif Bela Palestina, Dorong PBB Hentikan Agresi Israel
“Saya harapkan ASN dilingkup Dinsos mengikuti, mengetahui, dan memahami seputar peraturan ini. Sehingga bisa bekerja sesuai aturan dan bisa memilih ketika diharuskan untuk menjadi tenaga fungsional seperti yang menjadi issue pada beberapa hari ini,”tuturnya.***