BLC Kritisi Ingub Banten Soal Penutupan Sementara Destinasi Wisata

- 18 Mei 2021, 08:00 WIB
Gubernur BLC Afriman Oktavianus mengkritisi Ingub Banten mengenai penutupan sementara destinasi wisata di Banten
Gubernur BLC Afriman Oktavianus mengkritisi Ingub Banten mengenai penutupan sementara destinasi wisata di Banten /Dok. BLC

KABAR BANTEN - Banten Lawyers Club (BLC) mengkritisi kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim berupa Instruksi Gubernur Banten Nomor: 556/901-DISPAR/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul FItri Tahun 2021 di Provinsi Banten Tanggal 15 Mei 2021.

Kritik BLC disampaikan dalam rangka komitmen bersama untuk membangun atmosfir hukum yang baik dan professional.

BLC telah mempelajari  Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayah kab/kota mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021.

Baca Juga: Minta Instruksi Gubernur Banten Ditinjau Kembali, Wali Kota Serang Ungkap Arahan Presiden Jokowi

"Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional Negara Indonesia yang telah mengatur segala sesuatunya memberikan kekuasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur
daerahnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing," kata Gubernur BLC Afriman Oktavianus, S.H., M.H, dalam siaran pers Senin 17 Mei 2021.

Ia mengatakan kebijakan penutupan sementara destinasi wisata yang berlaku Minggu 16 Mei 2021 menarik perhatian banyak pihak karena Dishub Provinsi Banten bersama pihak kepolisian yang bertugas mengatur lalu lintas tidak memberikan akses jalan masyarakat yang berniat untuk menuju objek wisata.

Baca Juga: Perempuan Viral Marah-Marah di JLS Akhirnya Minta Maaf

Hal itu, kata Afriman, menimbulkan kekecewaan pada masyarakat yang diminta untuk berputar arah, bahkan ada masyarakat yang memaksa untuk tetap diperbolehkan
melanjutkan perjalanan.

"Dari fenomena reaksi masyarakat tersebut mari kita berkaca dan melihat kembali pembagian urusan pemerintahan daerah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x