KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah ponpes (pondok pesantren) yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes tersebut yakni TS yang pernah menjabat Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran dana hibah ponpes di Biro Kesra Setda Provinsi Banten. Kemudian, IS yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten.
Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah ponpes yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020.
"Ada tambahan dua tersangka atas nama inisial TS dan IS. Salah satu itu adalah sebagai Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Evaluasi," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat, 21 Mei 2021.
Baca Juga: Ramai Soal Dana Hibah Ponpes, HMI Jabodetabeka-Banten Pertanyakan Keanehan Dugaan Pesantren Fiktif
Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 21 Mei 2021. Penahanan dlakukan Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Kabupaten Pandeglang.
"Tim berpendapat dan berdasarkan dua alat bukti mereka ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari," katanya.
Penahanan keduanya dilakukan lantaran mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara, diduga takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Banten Sakit Hati, Dukung Penuh Kejati, Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Ponpes