Kuasa Hukum IS, Alloy Ferdinan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) rekomendasi pemberian dana hibah kepada ponpes tidak keluar lantaran telah melampaui waktu. Namun karena kliennya mendapatkan perintah dari Gubernur Banten akhirnya tetap dianggarkan.
"Memang itu sudah melampaui batas, cuma karena dia tidak punya kemampuan sama sekali dan dia dianggap mempersulit akhirnya dia berusaha meminimalisir, ternyata tidak sanggup dan akhirnya dana itu tetap keluar," tuturnya.
Dalam pertemuan dan rapat yang pernah dilaksanakan di Rumah Dinas Gubernur Banten, kliennya dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah tersebut.
Dia menegaskan, kliennya tidak punya kepentingan sama sekali dengan pondok pesantren yang menerima dana hibah ponpes. "Tidak ada usulan yang murni dari pihak kesra. Seluruhnya dari masukan," katanya.***